BAB 2
WAWASAN NUSANTARA
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
: Olly Aurora Sikom
Kelompok
2 :
1. Amalia
Lathifah Zain
2. Dicky
Armanda
3. Junico
Hocky Rudito
4. Rafika
Ayu Melani
5. Zaqiyyah
Noor S. I.
1KB05
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
WAWASAN NUSANTARA
A.
MATERI
I.
Pengertian
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
II.
Latar Belakang
a.
Falsafah Pancasila
Nilai
– nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai – nilai
tersebut adalah
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
3.
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
b.
Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
c.
Aspek Budaya Sosial
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar mengenai berbagai ragam budaya.
d.
Aspek Sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia meru[akan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
III.
Fungsi
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan gopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik
Indonesia adalah
a.
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1
Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang
nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia-Belanda, Muh.
Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo,
Celebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir Soekarno
menyatakan Bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
b.
Ordonantie
(UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulai/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
c.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957
merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
sisinya :
·
Cara penarikan batas laut wilayah tidak
lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik
– titik ujung yang terluar dari pulau – pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
·
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil
laut menjadi 12 mil laut.
·
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai
rezim Hukum Internasioanal, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukurb dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
IV. Tujuan
Tujuan nusantara
terdiri dari dua, yaitu :
a.
Tujuan Nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
b.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
V. Implementasi
1)
Kehidupan Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu :
a.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan Undang – Undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan Presiden,
anggota DPR, dan Kepala Daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku secara nasional.
c.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
d.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik
dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2) Kehidupan ekonomi
a. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis
yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
b. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
c. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3)
Kehidupan sosial
Tari
pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang
harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu:
a.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata
yang memberikan sumber pendapatan
nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum,
dan cagar budaya.
4)
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membangun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
a.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini
dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
c.
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
B. MASALAH/KASUS
Sengketa Budaya
Indonesia vs Malaysia
Dalam kehidupan, kita pasti akan
mengalami permasalahan – permasalahan yang entah itu masalah individu,
kelompok, ras, golongan, maupun masalah negara. Dan dalam permasalahan itu
harus ada penyelesaian yang akan menyelesaikan masalah yang ada. Dalam lingkup
wawasan nusantara, ada berbagai masalah yang menjadi sorotan publik. Salah
satunya adalah yang akan kita bahas dalam pengangkatan kasus saat ini, yaitu
‘Sengketa Budaya – Indonesia vs Malaysia’. Mengapa kita mengangkat kasus ini?
Karena kita pasti sudah tidak asing lagi dengan sengketa budaya yang
berhubungan dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Sengketa ini sudah
berlangsung sejak lama (tahun 1960) dan masih diperdebatkan hingga sekarang.
Malaysia berkali – kali dituduh
menjarah arsip budaya sejarah Indonesia dan ini menimbulkan adanya persoalan/
pertentangan antara masyarakat di Indonesia dan Malaysia. Dan ini semakin
memanas bila masyarakata antara kedua negara tidak mau mengalah dan saling
beradu pendapat. Maran Parianin menelusuri siapa yang sebenarnya memiliki
budaya dan tradisi itu, serta bagaimana ini akan mempengaruhi kemajuan menuju
ASEAN yang lebih bersatu.
Kedutaan besar Malaysia di
Jakarta kerap kali menjadi sasaran pengunjukrasa yang marah dan para
pengunjukrasa mengatakan ‘Malaysia mencuri budaya Indonesia’. Salah seorang
pelajar Indonesia di Monash University Malaysia mengatakan “Di Malaysia ketika
saya membawa teman – teman saya ke museum, ini adalah batik Jogja, batik Solo.
Ini bukanlah berasal dari Negara Anda(Malaysia). Ia menjelaskan kepada teman –
temannya bahwa semua itu bersasal dari negaranya sendiri yaitu Indonesia bukan
milik Negara Malaysia.
Masalah kepemilikan budaya sudah
mendera hubungan kedua negara tersebut. Pada 2007 iklan dewan pariwisata
Malaysia yang menampilkan Tari Bali memicu ancaman dari Indonesia,bahkan
Indonesia mau membawa ke pengadilan atas pelanggaran hak cipta. Malaysia pun
meminta maaf dan masalah hak cipta pun tidak berlanjut. Menurut Sejarawan
Budaya, EddinKhoo “ ide kepemilikan budaya di kawasan Asia Tenggara adalah
sesuatu yang konyol. Ketegangan ini muncul, akibat kurangnya pemahaman bersama
soal masa lalu kita secara regional dan gografis”. Ikatakan budaya Malaysia dan
Indonesia sudah lama sebelum keduanya terbentuk. Meski praktik dan bentuk
budaya hampir mirip, namun ada yang sedikit perbedaan, perbedaan inilah yang
menjadi celah untuk permasalahan muncul.
Pada akhir 2012 muncul
permasalahan soal Tari Tor – Tor dan Musik Gordansabilan. Sementara 2008 ada
kontroversi klaim Malaysia yang menyatakan batik adalah milik mereka. Dr. Faris
Noor, Analis Politic Universitas Nangyang Tech, Malaysia, “ Memang Batik
berasal dari Jawa, tapi menurut sejarahnya batik kemudian menyebar di seluruh
Asia Tenggara. Seluruh Asia Tenggara mengambil batik Indonesia karena kami
menghargai batik Indonesia. Ini sumbangan Jawa kepada dunia. Jadi ini bukan
kasus pencurian. Jika ada, itu adalah pengakuan
cerdas budaya orang Jawa.”
Perselisihan menyangkut siapa
pemilik budaya telah memperlebar kesenjangan antara kedua negara yang dipandang
sebagai pilar ASEAN. Pertentangan ini mempengaruhi ASEAN yang ingin maju
sebagai kawasan yang progresif. Masalah kepemilikan budaya merupakan bukti dari
identitas kuat yang dibangun negara – negara ASEAN terhadap warga negaranya.
Banyak tantangan bagi ASEAN untuk
mewujudkan visinya baggi warganya untuk merangkul komunitas ini. Salah satu
tantangan utamanya adalah kesenjangan ekonomi yang dialami oleh masyarakat di
negara yang tergabung dalam ASEAN. Agar bisa bergerak majuASEAN harus
memerankan peran yang lebih besar dalam membagun kerja sama antar negara yang
tergabung dalam ASEAN agar tidak timbul adanya suatu perpecahan antar negara
dalam membangun wilayah Asia Tenggara.
PENYELESAIAN
1.
Pemerintah Indonesia harus menjaga dengan baik warisan
budaya yang rueun temurun dari nenek moyang dari zaman dulu. Dengan ikut
andilnya pemerintah dalam menjaga warisan budaya maka akan terjamin juga
keamanan budaya kita sehingga tidak ada lagi hal yang seperti pencurian budaya
atau pengakuan budaya kita di negara lain.
2.
Pemerintah harus memelihara kelestarian budaya
Indonesia, seperti memperkenalkan budaya Indonesia di kancah Internasional.
Agar semua tahu bahwa Indonesia punya berbagai budaya yang etnik dan patut
untuk dibanggakan dan diketahui oleh seluruh dunia. Dan seluruh dunia bisa tahu
bahwa dalam kehidupan kita bisa hidup bersama dengan adanya perbedaan,
perbedaan itu yang akan mempererat tali silaturahmi dan rasa saling menghargai
antar golongan, bukan sebagai alat pemerbeda antara golongan satu denganyang
lain sehingga muncul adanya konflik.
3.
Masyarakat harus mau melestarikan budaya sendiri,
bukan malah acuh tak acuh dengan budaya sendiri, tetapi mengikuti budaya lain
yang tidak mencerminkan budaya/identitas Indonesia. Kita harus bangga dengan
apa yang dimiliki Indonesia, ang kaya akan budaya, sehingga kita bisa belajar
tidak hanya suku kita sendiri, namun juga budaya yang lain.
4.
Permasalahan yang dihadapi Indonesia dengan Malaysia harus
bisa selesai dengan damai, tanpa ada permasalahan yang membuat kedua negara
tersebut berseteru dan mengakitabatkan pecahnya pilar dari ASEAN. Masyarakat
juga harus lebih kalem dalam menghadapi maslah, sehingga tidak ada sikap
anarkis untuk menyelesaikan masalah.
5.
ASEAN harus memikirkan masalah kesenjangan ekonomi dan
kesenjangan sosial di dalam negara anggota ASEAN, agar Asia Tenggara dapat
bersaing dengan yang wilayah lain. Pembangunan infrastruktur yang maju,
pendapatan perkapita yang tinggi, SDA yang memadai dan SDM yang mampu mengelola
SDA yang sudah ada di negara itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA