Jumat, 10 Februari 2017

Makalah Wawasan Nusantara dan Contoh Kasusnya


BAB 2
WAWASAN NUSANTARA
Dan contoh kasusnya




Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Olly Aurora Sikom
Kelompok 2 :
1.      Amalia Lathifah Zain 
2.      Dicky Armanda         
3.      Junico Hocky Rudito 
4.      Rafika Ayu Melani    
5.      Zaqiyyah Noor S. I.   

1KB05

UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017

WAWASAN NUSANTARA

A.  MATERI
     I. Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

  II. Latar Belakang
a.    Falsafah Pancasila
Nilai – nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai – nilai tersebut adalah
1.    Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing.
2.    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b.    Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

c.    Aspek Budaya Sosial
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai ragam budaya.

d.   Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia meru[akan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

III. Fungsi
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan gopolitik  Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah
a.       Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia-Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir Soekarno menyatakan Bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b.      Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulai/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
c.       Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang sisinya :
·         Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (Straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau – pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
·         Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasioanal, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukurb dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

IV. Tujuan
Tujuan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
a.       Tujuan Nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
b.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

  V. Implementasi
1)   Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
a.    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan Undang – Undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan Presiden, anggota DPR, dan Kepala Daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.    Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.   Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2)   Kehidupan ekonomi
a.       Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c.       Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

3)   Kehidupan sosial
                                  

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
a.       Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b.      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

4)   Kehidupan pertahanan dan keamanan


Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
a.    Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b.    Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c.    Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

B.  MASALAH/KASUS

Sengketa Budaya
Indonesia vs Malaysia

Dalam kehidupan, kita pasti akan mengalami permasalahan – permasalahan yang entah itu masalah individu, kelompok, ras, golongan, maupun masalah negara. Dan dalam permasalahan itu harus ada penyelesaian yang akan menyelesaikan masalah yang ada. Dalam lingkup wawasan nusantara, ada berbagai masalah yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah yang akan kita bahas dalam pengangkatan kasus saat ini, yaitu ‘Sengketa Budaya – Indonesia vs Malaysia’. Mengapa kita mengangkat kasus ini? Karena kita pasti sudah tidak asing lagi dengan sengketa budaya yang berhubungan dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Sengketa ini sudah berlangsung sejak lama (tahun 1960) dan masih diperdebatkan hingga sekarang.
Malaysia berkali – kali dituduh menjarah arsip budaya sejarah Indonesia dan ini menimbulkan adanya persoalan/ pertentangan antara masyarakat di Indonesia dan Malaysia. Dan ini semakin memanas bila masyarakata antara kedua negara tidak mau mengalah dan saling beradu pendapat. Maran Parianin menelusuri siapa yang sebenarnya memiliki budaya dan tradisi itu, serta bagaimana ini akan mempengaruhi kemajuan menuju ASEAN yang lebih bersatu.
Kedutaan besar Malaysia di Jakarta kerap kali menjadi sasaran pengunjukrasa yang marah dan para pengunjukrasa mengatakan ‘Malaysia mencuri budaya Indonesia’. Salah seorang pelajar Indonesia di Monash University Malaysia mengatakan “Di Malaysia ketika saya membawa teman – teman saya ke museum, ini adalah batik Jogja, batik Solo. Ini bukanlah berasal dari Negara Anda(Malaysia). Ia menjelaskan kepada teman – temannya bahwa semua itu bersasal dari negaranya sendiri yaitu Indonesia bukan milik Negara Malaysia.
Masalah kepemilikan budaya sudah mendera hubungan kedua negara tersebut. Pada 2007 iklan dewan pariwisata Malaysia yang menampilkan Tari Bali memicu ancaman dari Indonesia,bahkan Indonesia mau membawa ke pengadilan atas pelanggaran hak cipta. Malaysia pun meminta maaf dan masalah hak cipta pun tidak berlanjut. Menurut Sejarawan Budaya, EddinKhoo “ ide kepemilikan budaya di kawasan Asia Tenggara adalah sesuatu yang konyol. Ketegangan ini muncul, akibat kurangnya pemahaman bersama soal masa lalu kita secara regional dan gografis”. Ikatakan budaya Malaysia dan Indonesia sudah lama sebelum keduanya terbentuk. Meski praktik dan bentuk budaya hampir mirip, namun ada yang sedikit perbedaan, perbedaan inilah yang menjadi celah untuk permasalahan muncul.
Pada akhir 2012 muncul permasalahan soal Tari Tor – Tor dan Musik Gordansabilan. Sementara 2008 ada kontroversi klaim Malaysia yang menyatakan batik adalah milik mereka. Dr. Faris Noor, Analis Politic Universitas Nangyang Tech, Malaysia, “ Memang Batik berasal dari Jawa, tapi menurut sejarahnya batik kemudian menyebar di seluruh Asia Tenggara. Seluruh Asia Tenggara mengambil batik Indonesia karena kami menghargai batik Indonesia. Ini sumbangan Jawa kepada dunia. Jadi ini bukan kasus pencurian. Jika ada, itu adalah  pengakuan cerdas budaya orang Jawa.”
Perselisihan menyangkut siapa pemilik budaya telah memperlebar kesenjangan antara kedua negara yang dipandang sebagai pilar ASEAN. Pertentangan ini mempengaruhi ASEAN yang ingin maju sebagai kawasan yang progresif. Masalah kepemilikan budaya merupakan bukti dari identitas kuat yang dibangun negara – negara ASEAN terhadap warga negaranya.
Banyak tantangan bagi ASEAN untuk mewujudkan visinya baggi warganya untuk merangkul komunitas ini. Salah satu tantangan utamanya adalah kesenjangan ekonomi yang dialami oleh masyarakat di negara yang tergabung dalam ASEAN. Agar bisa bergerak majuASEAN harus memerankan peran yang lebih besar dalam membagun kerja sama antar negara yang tergabung dalam ASEAN agar tidak timbul adanya suatu perpecahan antar negara dalam membangun wilayah Asia Tenggara.

PENYELESAIAN
1.      Pemerintah Indonesia harus menjaga dengan baik warisan budaya yang rueun temurun dari nenek moyang dari zaman dulu. Dengan ikut andilnya pemerintah dalam menjaga warisan budaya maka akan terjamin juga keamanan budaya kita sehingga tidak ada lagi hal yang seperti pencurian budaya atau pengakuan budaya kita di negara lain.
2.      Pemerintah harus memelihara kelestarian budaya Indonesia, seperti memperkenalkan budaya Indonesia di kancah Internasional. Agar semua tahu bahwa Indonesia punya berbagai budaya yang etnik dan patut untuk dibanggakan dan diketahui oleh seluruh dunia. Dan seluruh dunia bisa tahu bahwa dalam kehidupan kita bisa hidup bersama dengan adanya perbedaan, perbedaan itu yang akan mempererat tali silaturahmi dan rasa saling menghargai antar golongan, bukan sebagai alat pemerbeda antara golongan satu denganyang lain sehingga muncul adanya konflik.
3.      Masyarakat harus mau melestarikan budaya sendiri, bukan malah acuh tak acuh dengan budaya sendiri, tetapi mengikuti budaya lain yang tidak mencerminkan budaya/identitas Indonesia. Kita harus bangga dengan apa yang dimiliki Indonesia, ang kaya akan budaya, sehingga kita bisa belajar tidak hanya suku kita sendiri, namun juga budaya yang lain.
4.      Permasalahan yang dihadapi Indonesia dengan Malaysia harus bisa selesai dengan damai, tanpa ada permasalahan yang membuat kedua negara tersebut berseteru dan mengakitabatkan pecahnya pilar dari ASEAN. Masyarakat juga harus lebih kalem dalam menghadapi maslah, sehingga tidak ada sikap anarkis untuk menyelesaikan masalah.
5.      ASEAN harus memikirkan masalah kesenjangan ekonomi dan kesenjangan sosial di dalam negara anggota ASEAN, agar Asia Tenggara dapat bersaing dengan yang wilayah lain. Pembangunan infrastruktur yang maju, pendapatan perkapita yang tinggi, SDA yang memadai dan SDM yang mampu mengelola SDA yang sudah ada di negara itu sendiri.









DAFTAR PUSTAKA

Tugas Softskill : Aplikasi Android Pemesanan Warteg

Pemesanan Menu Warteg melalui  Aplikasi Android Pada dasarnya pemesanan warteg pada saat ini hanya bergantung pada sumber daya manusia. S...